Kemenag Hentikan Pemberangkatan Jemaah Umroh Sejak 15 Januari, Bagaimanakah Nasib Yang Sudah di Tanah Suci?

- Senin, 17 Januari 2022 | 00:19 WIB
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka'bah
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka'bah

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk hentikan sementara keberangkatan jemaah sejak 15 Januari 2022, dimana sebagai bentuk evaluasi terhadap skema One Gate Policy (OGP) yang diterapkan pemerintah.

Direktur Jendral bidang Penyelengaaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif menyatakan bahwa penghentian tersebut juga sebagai bentuk bagian pemantauan terhadap perkembangan virus covid-19 di Arab Saudi, terutama varian Omicron yang akhir-akhir ini banyak melanda negara-negara didunia.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ungkap Hilman, Minggu (16/1/2022).

Sejak 8 Januari yang lalu, diketahui sekitar 1.731 jemaah umrah yang berangkat dimasa pandemi sudah diberangkatkan ke tanah suci melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Baca Juga: Raffi Ahmad Berang Nama Istrinya Dicatut Video Syur 61 Detik: Saya Tidak Akan Diam Anak Istri Saya Diganggu!

Hilman menjelaskan bahwa Skema OGP tersebut mewajibkan seluruh jemaah langsung melakukan Screening kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setibanya kembali nanti pada tanggal 17 Januari, jemaah yang ke tanah suci tersebut, Kemenag akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memeriksa tiap jamaah ada tidaknya yang terjangkit covid-19 terutama varian Omicron.

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujarnya.

Pada penyelenggaran umrah saat ini, Hilman menuturkan bahwa hampir sama perlakuannya dengan perjalanan ke luar negeri biasa, dimana Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan keberangkatan.

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat," terangnya.

"Dan ini sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," sambungnnya.

Setelah pelaksanaan evaluasi nantinya, Kementerian akan memutuskan akan melanjutkan kembali atau tidak keberangkatan jamaah ke tanah suci.

Baca Juga: Ikut Meneliti Video Syur 61 Detik, Roy suryo: Bukan Rekayasa!

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X