HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ada Masa Pandemi Covid-19 kembali diatur melalui surat edaran.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan PANRB) Tjahjo Kumolo meneribatkan surat edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN.
surat edaran yang ditandatangani Tjahjo pada Kamis 13 Januari 2022 ini, ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Baca Juga: Butuh Perhatian, Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Sudah Over Capacity hingga 600 Persen
“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Tjahjo dalam SE tersebut dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sabtu (15/1/2022).
Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan.
Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
"Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," tegas Tjahjo.
Baca Juga: Berikut Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Kemudian ditekankan bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19," jelasnya.
Artikel Terkait
MenpanRB Larang PNS Liburan Ke Luar Negeri Selama Pandemi!
Keamanan Cyber: Data Imigrasi, Konsumen Pinjol dan Nasabah BNI Diduga Bocor
Pak Ogah Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit, Keluarga: Hari Ini Gelisah Terus
Gempa Banten: Sejumlah Rumah Rusak, Namun Tak Ada Korban Jiwa
Menpora dan PWI Sepakat MoU Desain Besar Olahraga Nasional
Berlangsung 5 Detik, BPBD Pandeglang Laporkan Gempa Mangintudo 6,7 Rusaki Rumah Warga
Vidi Aldiano dan Sheila Dara Aisha Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
Berdarah Minang, Vidi Aldiano Terima Gelar Sutan Sari Alam Setelah Menjadi Seorang Suami
Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, KKP: Mereka Mempekerjakan Nelayan Indonesia
Berikut Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia