Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, KKP: Mereka Mempekerjakan Nelayan Indonesia

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:28 WIB
KKP tangkap kapal asing berbendera Malaysia di Selat Malaka ( Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
KKP tangkap kapal asing berbendera Malaysia di Selat Malaka ( Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Satu kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia diamanakan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka, Kamis, (13/1).

Ini merupakan penangkapan pertama dalam patroli perdana pada 2022. Penangkapan tersebut, sejalan dengan implementasi pengawasan dan pemberantasan illegal fishing.

"Kami sampaikan bahwa hasil gelar operasi kapal Pengawas Hiu 08 yang dinakhodai Kapten Hendro Andaria berhasil melumpuhkan satu unit kapal ikan Asing berbendera Malaysia bernama PKFB 1337," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1).

Baca Juga: 6 Gempa Susulan Guncang Banten dan Sekitar, Jumlah Rumah Rusak Bertambah 738 Unit

Adin menerangkan, kapal pencuri ikan tersebut sempat berusaha melarikan diri. Aparat pengawasan berhasil melakukan penangkapan dan saat ini kapal sudah dalam proses ad hoc oleh Satwas SDKP Dumai.

Menurut Adin, KKP terus mematangkan pengawasan terintegrasi pada tahun ini. Langkah yang diberi tagline KKP Accelerate 2022 ini diimplementasikan lewat operasi awal tahun di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyebut kapal illegal fishing yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut ternyata menggunakan modus yang umumnya dilakukan oleh kapal sebelumnya.

Baca Juga: Ikut Kritisi Persoalan HAM di Uighur, Denmark Gabung Negara-Negara Boikot Olimpiade Beijing 2022

Mereka mempekerjakan Nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di WPP 571 Selat Malaka.

"Lima orang nelayan kami amankan, kami juga terus memberikan pemahaman agar mereka tidak dimanfaatkan dalam praktik illegal fishing ini," ujar Pung Nugroho.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB
X