HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh ASN serta keluarga untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar negeri untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia serta mencegah masuknya varian-varian baru dari berbagai negara ke dalam negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut dibuat sebagai pedoman bagi para pegawai ASN yang berada di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Polisi Amankan Artis Berinisial FF Terkait Narkoba
Namun demikian, para PNS atau ASN masih tetap diizinkan untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka kedinasan atau yang disebut dengan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dimana memiliki ketentuan harus memperoleh surat tugas yang telah ditandatangai oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau dari Penjabat Pimpinan Tinggi yang berada di lingkungan instansi tempat ia bekerja.
Oleh karena itu, MenPANRB meminta kepada PPK untuk lebih selektif dalam mempertimbangkan pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh PNS dan lebih memprioritaskan kegiatan yang bersifat esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Tjahjo Kumolo juga menegaskan agar para PNS tetap melaksanakan protokol kesehatan baik sebelum, selama dan kembali dari luar negeri.
Surat edaran yang dikeluarkan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Penerima Vaksin Sinovac Dapat Booster Pfizer atau AstraZeneca
Artikel Terkait
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Polres Inhu Gelar Apel Kenaikan Pangkat PNS, Ini Identitasnya
Sekdaprov Riau: PNS Tak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas
Pemerintah Rilis Tunjangan bagi PNS, Buruan Cek Rekening!
31 Ribu PNS Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Jika Terbukti akan Diberikan Sanksi Disiplin
PNS Boleh Cuti dan Keluar Kota Selama Natal dan Tahun Baru, Berikut Syaratnya
Gantikan PNS dengan Robot AI, Negara Bisa Hemat Anggaran
PNS Bakal Dapat Penghasilan Tambahan Lagi Tahun Depan