MenpanRB Larang PNS Liburan Ke Luar Negeri Selama Pandemi!

- Jumat, 14 Januari 2022 | 11:46 WIB
Ilustrasi PNS (BNN)
Ilustrasi PNS (BNN)

  HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh ASN serta keluarga untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar negeri untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia serta mencegah masuknya varian-varian baru dari berbagai negara ke dalam negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut dibuat sebagai pedoman bagi para pegawai ASN yang berada di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Polisi Amankan Artis Berinisial FF Terkait Narkoba

Namun demikian, para PNS atau ASN masih tetap diizinkan untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka kedinasan atau yang disebut dengan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dimana memiliki ketentuan harus memperoleh surat tugas yang telah ditandatangai oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau dari Penjabat Pimpinan Tinggi yang berada di lingkungan instansi tempat ia bekerja.

Oleh karena itu, MenPANRB meminta kepada PPK untuk lebih selektif dalam mempertimbangkan pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh PNS dan lebih memprioritaskan kegiatan yang bersifat esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan agar para PNS tetap melaksanakan protokol kesehatan baik sebelum, selama dan kembali dari luar negeri.

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penerima Vaksin Sinovac Dapat Booster Pfizer atau AstraZeneca

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X