HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu, 12 Januari 2022 lalu.
Vaksin booster tersebut diberikan gratis oleh pemerintah kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dan kelompok rentan terinfeksi Covid-19.
Diketahui, saat ini ada lima jenis vaksin booster yang diperbolehkan digunakan, yaitu CoronaVac, Pfizer-BioNtech, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Kelima jenis vaksin tersebut telah mendapat izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada Senin (10/1).
Baca Juga: Jaga Netralitas Kadispora Minta Revisi SK Bendahara Caretaker KONI Riau
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif vaksin yang dapat diberikan kepada kelompok prioritas.
Pembagian alternatif tersebut, didasarkan pada hasil riset yang telah dilakukan sebelumnya oleh peneliti dari dalam dan luar negeri.
Adapun alternatif yang ditawarkan pemerintah adalah, bagi mereka yang mendapat vaksin primer 2 dosis Sinovac, nantinya akan mendapat vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca. Sementara penerima 2 dosis vaksin AstraZeneca bakal mendapat vaksin booster Moderna.
Meski begitu, Budi menyebut tak menutup kemungkinan akan muncul alternatif vaksin booster lain seiring munculnya hasil riset terbaru.
Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan 6 Guguran Larva Pijar Sejauh 2 Km
"Ini adalah kombinasi awal dari rezim vaksin booster yang kita akan berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI yang nantinya bisa berkembang tergantung terhadap hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada," ungkap Budi.
"Seluruh kombinasi ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI."
Bagi masyarakat yang termasuk kelompok prioritas penerima vaksin booster, kamu bisa cek tiket dan jadwal vaksinasi di laman maupun aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, tiket vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan waktu yang sudah ditentukan.
Artikel Terkait
Akibat Ciutan 'Allahmu Lemah' Ferdinan Hutahean Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus TPPU, Gibran: Tangkap Saya Sekarang Kalau Benar Saya Salah!
Program Vaksin Booster Dimulai Besok, Berikut Lokasi Vaksinasinya
Gawat, BKKBN Sebut 6 Persen Anak Usia 11-14 Tahun di Indonesia Sudah Berhubungan Seks
Gelar Anev, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan
KPK OTT Bupati Penajam Panser Utara, 11 Orang Diamankan
Bikin Bingung Masyarakat, Warna Seragam Satpam Bakal Diganti Lagi
Batas Pensiun ASN, Guru dan PPPK Sesuai Aturan Pemerintah
Warga Negara Indonesia Disandera Kelompok Houthi di Yaman, Kemenlu: Tidak Ada Permintaan Tebusan