HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur batas usia pensiun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru dan juga PPPK, kecuali yang mengajukan pensiun dini.
Usia pensiun sudah diklasifikasikan sesuai dengan jabatan dari ASN tersebut.
Usia pensiun jabatan adminsitrasi dan fungsional akan berbeda.
Aturan terkait usia pensiun tersebut diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Baca Juga: PK-177 Arunuka Naraya Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Pra Sejahtera di NTB
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Baca Juga: Bikin Bingung Masyarakat, Warna Seragam Satpam Bakal Diganti Lagi
Adapun untuk batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut bahwa PPPK adalah pegawai yang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Artikel Terkait
Sejumlah ASN Dapat Jatah Bansos, Bukhori Yusuf : Yang Miskin Mentalnya
Susi Pudjiastuti Usul Jumlah ASN Dipangkas, tapi Gaji Naik 4 Kali Lipat
Novel Baswedan Dkk Sah Dilantik Menjadi ASN Polri
Penasaran dengan Gaji Novel Baswedan Dkk Usai Dilantik Menjadi ASN Polri?
Antisipasi Pergerakan ASN Selama Nataru, Gubri Perintahkan Seluruh Mobil Dinas Dikembalikan
Mulai Tahun 2022, ASN Wajib Apel Pagi Setiap Hari Senin