HALUARNIAU.CO, NASIONAL - Terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait dengan tuntutan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak setuju denagn hukuman mati tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (12/1).
Baca Juga: Dewan soal IPAL Pekanbaru: Pemko Disalahkan padahal Kontraktor Tidak Becus
Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak.
Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).
"[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup," usulnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Artikel Terkait
Terancam 20 Tahun Penjara, Kemenag Tutup 2 Pesantren Milik Herry Wirawan Si Pemerkosa Santriwati
Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berumur 13-17 Tahun, Jumlah 21 Orang, Alami Trauma Tidak Mau Makan
Santriwati Baru Speak Up, Bongkar Praktek Nikah Mut’ah Pesantren Ajarkan Paham Syiah Milik Herry Wirawan
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Seluruhnya Dibawah Umur
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rutan: Tidak Ada Gejolak atau Intervensi Baik Fisik dan Psikis
Jokowi Dorong Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan
Herry Wirawan Mengaku Khilaf saat Perkosa 13 Santriwati saat di Persidangan
JPU Tuntut Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santri Hukuman Mati Plus Dikebiri