HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara ke luar negeri mendapat respon dari Negara Jepang.
Melalui Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, Jepang menyurati Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mencabut larangan ekspor tersebut, termasuk untuk negaranya.
Diketahui sebelmunya, kebijakan pelarangan ekspor tersebut ditetapklan Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 lalu, dan mulai berlaku 1-30 Januari 2022.
Adapun kebijakan tersebut ditempuh pemerintah untuk mengamankan pasokan batu bara ke pembangkit listrik nasional.
Baca Juga: OTT KPK, Wali Kota Bekasi Diperiksa
Namun, kebijakan ini, kata Kenji, berdampak pada negaranya karena diputuskan secara tiba-tiba.
Terlebih selama ini Jepang mengimpor 2 juta ton batu bara per bulannya dari Indonesia untuk industri di negaranya, termasuk pembangkit listrik dan manufaktur.
Belum lagi, saat ini di Jepang tengah musim dingin. Kebutuhan listrik semakin meningkat. Kondisi ini membuat investor yang tergabung dalam Jakarta Japan Club (JJC) khawatir.
"Karena itu, saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batu bara ke Jepang," kata dia dalam surat ke Arifin Tasrif yang diterima kumparan, Kamis (6/1).
Baca Juga: Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku Curas USai Rampok 1 Kalung Emas
Kenji menegaskan, seharusnya pemerintah Indonesia tidak perlu melarang ekspor batu bara, karena Jepang selama ini mengimpor komoditas emas hitam ini dengan kalori tinggi (High Caloricif Value/HVC). Sedangkan pembangkit listrik PLN menggunakan batu bara berkalori rendah (Low Caloricif Value/LCV).
"Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak berpengaruh signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN," lanjut Kenji.
Masalah lain yang timbul dari kebijakan pelarangan ekspor batu bara, kata Kenji, adalah tidak bisa berlayarnya kapal-kapal besar Jepang di pelabuhan Indonesia. Setidaknya ada lima kapal pengangkut batu bara yang menunggu berangkat ke Jepang saat ini.
"Saya juga ingin meminta secara khusus agar izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang siap berangkat ini segera diterbitkan," ujar dia.
Artikel Terkait
Viral Boneka Arwah atau Spirit Doll Trend di Kalangan Artis, Berikut Hukumnya Dalam Islam
Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI
Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
bjb GreatPeople Peduli Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Sebaran Omicron di Indonesia Didominasi oleh WNI dari Luar Negeri
Jumlah Janda Muda di Sukabumi Meningkat Drastis
TNI AL Panggil Pakar untuk Dalami Temuan Benda Mirip Tank di Natuna
Pendaftaran Akun Kartu Prakerja 2022 Mulai Dibuka
Sebut Megawati Paling Konsen Dalam Bidang Riset dan Sains, Kepala BRIN Tuai Kritikan
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen Terjaring OTT KPK