HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Apa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers (13/12/2021) mengenai naiknya harga jual rokok selaras naiknya bea cukai sebesar 12%, mulai besok (1/1/2022) resmi diberlakukan.
"Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022," ujar Sri Mulyani saat mengadakan konferensi pers 13 Desember lalu.
Kenaikan harga jual rokok tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Kenaikan harga rokok tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.
Baca Juga: Dua Penyuap Mantan Kades Sering Pelalawan Dituntut 15 Bulan Penjara
Pemerintah meyakini kebijakan kenaikan cukai tepat untuk dijalankan termasuk untuk mengendalikan konsumsi rokok dimana rokok diklaim dapat memperburuk kesehatan terlebih terhadap pasien COVID-19.
Lebih rinci, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok per batang, di tahun 2022:
Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- SKM I: Rp 1.905, tarif cukai Rp 985 (naik 13,9 persen)
- SKM IIA: Rp 1.140, tarif cukai Rp 600 (naik 12,1 persen)
- SKM IIB: Rp 1.140, tarif cukai Rp 600 (naik 14,3 persen)
Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM):
Artikel Terkait
Anies Baswedan Serukan Larangan Iklan dan Pajang Bungkus Rokok di Minimarket Jakarta
Studi UII Yogyakarta: Rokok Makin Laku Saat Pandemi, Warga Miskin Korbankan Kebutuhan Lain
Kenali 7 Bahaya Menghirup Asap Rokok Elektrik
Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Total Rp5 Miliar
ODGJ Bunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya karena Terlambat Belikan Rokok
Hati-hati, Banyak Produk Rokok Palsu di Pasaran, Kenali bahayanya
Ayah Tiri Tega Aniaya Balita hingga Tewas, Tubuh Memar dan Penuh Bekas Api Rokok
Bea Cukai Tembilahan Tangkap 2 Speedboat Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Sungai Piring Inhil
Tajir Abis! Tiga pengusaha Rokok Ini Malah Tidak Merokok, Simak Alasannya
Cukai Naik Rata-rata 12%, Harga Rokok Tembus Rp 40.100 per Bungkus