"Dalam statement kami sejak awal kasus ini muncul pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri," ucapnya.
Bintang mengatakan tindakan asusila HW terhadap 13 santriwati dan menyebabkan empat di antaranya hamil hingga melahirkan sembilan bayi merupakan kejahatan besar.
"Itu termasuk kejahatan luar biasa dan harapan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan ini seberat-beratnya," ujarnya.
Dalam perkara yang kini telah di meja hijau, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana akan terjun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perkosaan oleh HW. Persidangan juga akan berlangsung dua kali dalam seminggu.
Asep menyatakan Kejati Jabar memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku mendapatkan hukuman ringan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Berkas Dekan FISIP UNRI Masih Dilengkapi
"Tadi kami sudah rumuskan akan kawal terus perkara ini. Saya sendiri yang akan turun langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ujar Asep dalam jumpa pers tersebut.
Selain Asep Mulyana dan Bintang Puspayoga, dalam konferensi pers itu hadir pula Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil, dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Sopandi.
"Jadi, terkait perkara ini saat ini proses sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami mempercepat pelaksanaan ini, kami melaksanakan sidang seminggu 2 kali, berbeda dengan perkara-perkara lain seminggu sekali," kata Asep.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Diduga Gunakan Dana Bantuan Pemerintah Untuk Sewa Hotel dan Apartemen Perkosa 12 Santriwatinya
Terancam 20 Tahun Penjara, Kemenag Tutup 2 Pesantren Milik Herry Wirawan Si Pemerkosa Santriwati
Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berumur 13-17 Tahun, Jumlah 21 Orang, Alami Trauma Tidak Mau Makan
Santriwati Baru Speak Up, Bongkar Praktek Nikah Mut’ah Pesantren Ajarkan Paham Syiah Milik Herry Wirawan
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Seluruhnya Dibawah Umur
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rutan: Tidak Ada Gejolak atau Intervensi Baik Fisik dan Psikis