HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Presiden Joko Widodo disebut mendorong agar Herry Wirawan mendapat hukuman tambahan, yakni kebiri.
Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang menyatakan kasus perkosaan pimpinan pondok pesantren (ponpes) bernama Herry Wirawan (36) terhadap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, mendapatkan perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, pihaknya mendorong hukuman kebiri bisa diberikan bagi HW yang saat ini menjadi terdakwa perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tersebut.
"Tentunya terkait kasus ini, Bapak Presiden memberikan perhatian khusus. Saya hadir sejak kemarin di Jawa Barat ini, walau kita tahu penanganan kasus ini sudah ditangani sangat baik oleh teman-teman di daerah dan jajarannya, Bapak Presiden meminta kita agar bagaimana negara hadir dengan memberikan tindak tegas salah satunya akan dikawal Bapak Kejati," kata Bintang dalam jumpa pers di Bandung, Selasa (14/12).
Baca Juga: Pekanbaru Belum Bisa Gelar Vaksinasi untuk Anak-Anak
Bintang mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah para santri korban asusila yang dilakukan HW. Menurutnya, psikis para korban sudah mulai pulih dari tekanan dan sebagian sudah mulai bersekolah.
Namun, setelah kasus ini viral, beberapa korban kembali trauma. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan terbaik pada korban.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektor dan syukurnya bapak kejati bertindak cepat atas penanganan kasus ini. Untuk pemenuhan dasar hak-hak korban jadi tanggung jawab kita bersama," tuturnya.
Menurut Bintang, kasus pencabulan yang belakangan ramai di Bandung merupakan kejahatan yang luar biasa dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Terdakwa HW tidak cuma melakukan tindakan asusila, tetapi juga terindikasi ada eksploitasi dan penyalahgunaan dana bantuan.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Diduga Gunakan Dana Bantuan Pemerintah Untuk Sewa Hotel dan Apartemen Perkosa 12 Santriwatinya
Terancam 20 Tahun Penjara, Kemenag Tutup 2 Pesantren Milik Herry Wirawan Si Pemerkosa Santriwati
Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berumur 13-17 Tahun, Jumlah 21 Orang, Alami Trauma Tidak Mau Makan
Santriwati Baru Speak Up, Bongkar Praktek Nikah Mut’ah Pesantren Ajarkan Paham Syiah Milik Herry Wirawan
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Seluruhnya Dibawah Umur
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rutan: Tidak Ada Gejolak atau Intervensi Baik Fisik dan Psikis