HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Rencana larangan penjualan minyak goreng curah oleh Kementerian Perdagangan pada 1 Januari 2021 mendatang dikabarkan batal.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Ini berarti minyak goreng curah masih boleh beredar di pasaran pada tahun depan.
Dikutip dari CNNIndonesia, alasan utama pembatalan tersebut karena tingginya harga komoditas CPO saat ini yang disebabkan oleh supercycle.
Sedangkan saat ini daya beli masyarakat masih terdampak oleh pandemi Covid-19.
Oke menjelaskan, jika minyak goreng curah dipaksa untuk ditarik dari pasaran, maka akan berdampak ke geliat ekonomi yang baru mulai pulih.
"Kondisinya sepertinya ini buah simalakama gara-gara pandemi, gara-gara supercycle, dan sebagainya. Kalau kondisi normal mungkin berbeda ceritanya," terang dia.
Oke menambahkan, saat ini belum ada strategi tertentu untuk menekan produksi minyak goreng curah di masyarakat. Dengan pendekatan baru, warga diberikan kebebasan untuk memilih. Namun, lewat edukasi masif diharapkan masyarakat bisa beralih ke minyak goreng kemasan.
"Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi," imbuhnya.
Artikel Terkait
Serikat Pekerja Minta Upah Tinggi, Pembongkaran Minyak Goreng Milik Pemerintah di Pergudangan Avian Pekanbaru Nyaris Gagal
Warga Limbungan Keluhkan Kenaikkan Harga Minyak Goreng
Naik Hingga Rp 19.000 Per kg, Harga Minyak Goreng Cekik Rakyat Miskin, DPR: Turunkan!
Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Larang Penjaualan Minyak Goreng Curah, Bisa Lebih Murah?
Harga Minyak Goreng Diprediksi Tetap Tinggi Hingga Kuartal Pertama 2022