Kesal Terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati Pesantren di Bandung, Deddy: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati

- Jumat, 10 Desember 2021 | 16:10 WIB
Speak Up Deddy Corbuzier di akun Youtubnya (@deddycorbuzier)
Speak Up Deddy Corbuzier di akun Youtubnya (@deddycorbuzier)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Deddy Corbuzier akhirnya mengungkapkan rasa kekecewaanya terhadap kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang terjadi di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung.

Herry Wirawan diketahui memperkosa 12 Santriwati di Bandung dimana kini 9 bayi telah lahir.

Deddy mengungkapkan 'opini pribadinya' dengan penuh kekesalan yang mendalam.

"kalau ada seseorang mengaku guru agama, apalagi hal ini terjadi di sebuah pesantren.. kalau memang terjadi di sebuah pesantren, apalagi orang ini memperkosa '12' santriwati diperkosa dan 4 telah melahirkan, terus anak-anak nya dipekerjakan katanya ada yang jadi kuli bangunan, ada yang buat nyari duit dibilang bahwa ini anak yatim dan sebagainya, itu orang bukan manusia.. itu kodok kurap." cetus Deddy.

Speak up tersebut, sontak membuat dirinya semakin mendidih ketika menjelaskan opini nya terhadap kasus pemerkosaan yang tengah viral saat ini.

Ia juga mengungkapkan kasus ini, hukuman apa yang pantas di dapatkan oleh sang pelaku.

Lantas ia bercerita bahwa pelaku sudah bukan lagi seorang manusia dan dianggap sudah sakit jiwa dan psikopat.

".. this's not human..", keras Deddy.

Menurut Deddy, ia kurang setuju pendapat orang-orang tentang pelaku harus di hukum kebiri.

"... kalau orang ini dikebiri bukan berarti perilaku dia yang lain tidak akan semakin buas, bisa saja setelah itu dia menjadi semakin gila dan semakin buas.." ungkapnya.

Dia mengungkapkan pendapatnya terkait hukuman yang pantas bagi Herry Wirawan.

Lantas dengan lantang Deddy mengungkapkan hukuman yang pantas di terima Herry Wirawan adalah hukuman mati.

"Kalo orang-orang nanya gua, orang-orang seperti ini hukumnya mati.." ungkap.

Bagi Deddy, jika dikaitkan dengan HAM, sang pelaku tidak pantas mendapatkan itu dan ini tidak bisa.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Kemenag Tutup 2 Pesantren Milik Herry Wirawan Si Pemerkosa Santriwati

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X