HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Rektorat Universitas Sriwijaya akhirnya memberikan sanksi kepada Dosen A atas perbuatannya mencabuli mahasiswi saat bimbingan skripsi padanya.
Dosen A kepada pihak rektorat mengakui bahwa ia telah melakukan hal yang memalukan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, ia sempat melakukan perlawanan saat kejadian pencabulan tersebut.
Dikutip dari detik, Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin menyatakan bahwa pemberian sanksi tersebut kepada Dosen A telah dilakukan yang juga berkoordinasi dengan ahli hukum dari Fakultas Hukum.Baca Juga: Tukang Panen Sawit 'Dodos' Anak Majikan, Polres Inhu Ringkus NA
Terkait rincian sanksi yang diberikan, pihaknya enggan membeberkannya kepada publik.
Lebih lanjut ia beralasan bahwa hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pribadi sang Dosen A, dan juga ia menegaskan bahwa intinya sang Dosen sudah di sanksi secara akademik, administrasi serta di copot dari jabatannya sebagai ketua jurusan.
Zainuddin juga menjelaskan bahwa terkait dengan kasus hukum sang Dosen A, kepolisian akan memeriksa para saksi dan akan dilakukan olah TKP.
Pihak Rektorat juga menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian sepenuhnya dan tidak akan ikut campur tangan dalam masalah tersebut.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Se-Riau Ngaku Minta DPP Percepat Musda