HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Antisipasi Covid-19 gelombang ketiga yang diperkirakan oleh para pakar terjadi pada perayaan Natal dan Tahun Baru membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan PPKM level 3 diseluruh Indonesia.
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB keluarkan kebijakan larangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Meskipun begitu, untuk kondisi tertentu PNS masih diperbolehkan mengambil cuti dan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru selama memenuhi syarat.
Baca Juga: Bupati Siak Hadiri Peresmian Markas Kodim 0322/Siak.
Pertama, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Perlu dicatat, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
"Seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata," tulis rilis Kementerian PAN-RB, dikutip Jumat (26/11/2021).
Ketiga, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Diimbau, pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudian, memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.
Di luar dari sejumlah pengecualian itu, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Artikel Terkait
PLN ULP Perawang Siap Sukseskan Pilkada Siak, Natal dan Tahun baru 2021
Hari ini Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kelas II A Bangkinang Rayakan Natal
Mulai Sore Ini, Ratusan Personel Polres Inhu Amankan Gereja dan Natal 2020
72 Napi Lapas Kelas IIA Bangkinang Mendapat Remisi Khusus Natal 2020
574 Napi di Riau Terima Remisi Saat Natal
Taja Perayaan Natal Bersama, NasDem Riau Serahkan Bantuan untuk Panti Asuhan Elshadai
Gara-Gara Antisipasi Covid-19, Maulid Nabi Tahun Ini Diundur, Libur Natal Dihapus
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Bakal Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Orang Kristen Disuruh Rayakan Natal di Rumah Saja Tahun Ini
Libur Natal dan Tahun Baru, Simak 10 Aturan yang Dilarang Pemerintah dengan Status Level 3