Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Larang Penjaualan Minyak Goreng Curah, Bisa Lebih Murah?

- Kamis, 25 November 2021 | 13:36 WIB
Ilustrasi (RODNAE Productions on Pexels)
Ilustrasi (RODNAE Productions on Pexels)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Hadapi kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) berimbas pada lonjakan harga minyak goreng. Pemerintah mulai 1 Januari 2022 akan melarang penjualan minyak curah.

Sejumlah pihak menilai, aturan tersebut akan menimbulkan masalah baru jika pemerintah tidak memberikan harga murah pada minyak goreng kemasan.

Hal ini karena segmen minyak goreng curah banyak digunakan oleh pedagang kecil seperti penjual gorengan.

Dikutip dari Okezone, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perihal harga pada minyak goreng kemasan, apakah akan murah seperti minyak goreng curah pada umumnya atau justru lebih mahal.

"Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Bikin Ngiler, Segini Gaji Yang Diterima Guru di Berbagai Belahan Dunia

"Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah," katanya.

Menurut Bhima, untuk menghadapi situasi itu, pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail.

Hal tersebut untuk menghindari lonjakan harga bahan pokok rumah tangga masyarakat kelas bawah maupun pengusaha kecil.

"Bukan dengan kemasannya diperkecil tapi masalah harga. Idealnya pemerintah berikan subsidi bagi minyak goreng kemasan retail untuk hindari naiknya biaya kebutuhan rumah tangga kelas bawah dan usaha kecil. Distribusinya juga perlu dipercepat untuk alternatif minyak curah," katanya.

Baca Juga: Sumbangan Warga Gantikan KRI Nanggala 402 Belum Selesai, DPR: Belum Jelas Kapan Berakhirnya

Sebelumnya, pelarangan penjualan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022 tersebut diumumkan oleh Kementerian Perdagangan. Artinya, hanya minyak goreng kemasan yang boleh diperjualbelikan.


"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam webinar.

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga sangat setuju dengan regulasi tersebut. Ia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.

 "Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Dia menuturkan, hal itu bukan tanpa alasan, sebab minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan dengan minyak goreng curah. Karena menurut Sahat, pengolahan minyak goreng curah banyak yang berasal dari minyak jelantah di mana minyak tersebut tidak baik untuk kesehatan manusia.

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X