Naik Hingga Rp 19.000 Per kg, Harga Minyak Goreng Cekik Rakyat Miskin, DPR: Turunkan!

- Sabtu, 20 November 2021 | 17:55 WIB
 (Dok. DPR)
(Dok. DPR)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kenaikan komoditas minyak goreng terus terjadi hingga awal November 2021. Anggota DPR minta pemerintah segera ambil tindakan.

Lonjakan harga naik mencapai harga Rp.19.000 per kg. Alhasil, tanjakan harga yang drastis tinggi malah cekik rakyat.

Sebelumnya awal Maret 2021, harga minyak Rp.15.000 hingga pada akhir Mei menjadi Rp.16.000 per kg.

Kenaikan harga terjadi kembali pada awal september menjadi Rp. 17.500 per kg. Menanggapi perubahan harga yang tajam naik anggota DPR Johan Rosihan mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah yang  tepat.

Baca Juga: Basrial Ungkap, Mantan Ketua Koperasi PT Langgam Harmoni, Antony Hamzah Tukang Fitnah

Fluktuasi harga minyak yang semakin menggila sebabkan susahnya penjangkauan harga minyak bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Johan sempat mempertanyakan perihal harga minyak yang terus naik daun sebab Indonesia sendiri adalah produsen minyak terbesar di dunia.

Disarankan oleh Johan bahwa penting menjaga harga stabil di pasaran domestik dan tidak melebihi harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang telah ditetapkan.

"Saya minta segera tugaskan Bulog untuk mengembalikan harga minyak goreng sesuai dengan acuan harga yang telah ditetapkan. Lakukan operasi pasar minyak goreng terutama jenis kemasan yang sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu," tegas Johan (19/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Mahasiswa Jangan Banyak Gaya di Youth Camp for Future Leader on Environment

Kenaikan harga minyak tidak sesuai dengan kebijakan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

"Harga acuan di tingkat konsumen adalah sebesar Rp11.000 per liter, pemerintah harus segera turun tangan melakukan operasi pasar agar harga tidak sepenuhnya tergantung mekanisme pasar," ujar Johan.

Johan menyarankan bahwa selaku produsen pemerintah tidak perlu membuat alasan lain harga mengikuti CPO (Crude Palm Oil) dunia. Pemerintah seharusnya berfokus menyelamatkan kehidupan masyarakat di masa pandemi saat ini.

"Saya tegaskan agar pemerintah harus hadir karena produk minyak goreng bukanlah produk yang pembentukan harganya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar," tegasnya.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X