HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka AW melakukan kasus korupsi dan gratifikasi selama tiga tahun berturut-turut, tercatat sejak 2019 hingga 2021.
Selama tiga tahun di masa jabatannya, AW sudah mengoleksi belasan milyaran rupiah hasil kerjasamanya bersama tiga pihak lainnya yaitu MK, MRH, dan FH.
Dalam waktu 3 tahun total keuntungan yang diraup AW mencapai angka 18.4 miliar rupiah hasil menyalip dana bersama ketiga komplotan AW.
Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 September 2021. Pada kegiatan tersebut KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka yakni MK selaku Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.
Baca Juga: Film 'Mom' Ceritakan Korban Pemerkosaan Anak Tiri, Rekomendasi Tontonan Akhir Pekan Bersama Keluarga
Awal tahun 2021, AW mendapatkan hadiah sebesar 1,8 miliar setelah mengurus plotting pekerjaan lelang pada bidang SDA (Sumber Daya Air) PUPR.
AW mendapatkan komitmen fee dari proyek senilai 10% dan telah diterima olehnya. KPK merangkum tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai berikut:
- Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 Miliar
- Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 Miliar
- Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar
AW dijatuhkan hukuman atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka AW tercatat sejak 18 November 2021 hingga 7 Desember 22021 diberlakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Atas kerugian tersebut, KPK kembali menghimbau bahwa kepala daerah perlu menjaga teguh segala amanah dan tanggung jawab yang telah dipercayakan masyarakat demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Baca Juga: Polda Riau Amankan 2319 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging, Kapolda: Hutan Kita Harus Diselamatkan