HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Sekitar 31 ribu apratur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial.
Informaasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, pada Kamis (18/11). Adapun bantuan yang dimaksud Risma yakni program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma, Kamis (18/11).
Data tersebut diterima Kemensos saat verifikasi data penerima Bansos secara berkala.Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan.
Risma menjelaskan, sebenarnya para ASN dan pensiunannya tersebut tidak berhak menerima bansos.
Baca Juga: Hilirisasi Bahan Ekspor Mentah Indonesia, Uni Eropa Ancam Laporkan ke WTO
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN yang terbukti menerima bantuan sosial itu akan mendapat sanksi disiplin, hingga harus mengembalikan uang bantuan tersebut.
"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ujarnya, Jumat (19/11).
"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Tjahjo juga meminta Mensos Risma untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ASN yang menerima bansos.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Cairkan Rp15,3 Triliun untuk BLT UMKM
"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," katanya.
Karena, pada dasarnya mereka yang mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah, tidaklah masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hari Pertama Menjadi Ketua RT, Luna Maya Lakukan Kunjungan ke Rumah Warga
Tekan Penyebaran Covid-19 Sembari Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah RI Lakukan PPKM Level 3
Prabowo Borong Pesawat Airbus A400M
Luhut Ramal 15 Tahun Kedepan Pelabuhan Patimban Akan Ciptakan Peluang Baru Untuk Masyarakat
Hukuman Perusahaan Gaji Pekerja Diatas 1 Tahun Dengan Upah Minium, Kemnaker Minta Segera Dilaporkan
Ladong Jadi Ladang Duit Pt Alpine Green, Rakyat Aceh Ikut Kebanjiran Rezeki
Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Cairkan Rp15,3 Triliun untuk BLT UMKM
Buat Kemacetan Bisnis Pesawat, 3 Wilayah Berikut Jadi Korbannya
Ida Fauziyah Tandatangani Para Pemenang Paramakarya di Arena Digital Pakai Teknik Khusus Kemnaker
Hilirisasi Bahan Ekspor Mentah Indonesia, Uni Eropa Ancam Laporkan ke WTO