31 Ribu PNS Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Jika Terbukti akan Diberikan Sanksi Disiplin

- Jumat, 19 November 2021 | 14:42 WIB
Ilustrasi Bansos (5851928 on Pixabay)
Ilustrasi Bansos (5851928 on Pixabay)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Sekitar 31 ribu apratur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial.

Informaasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, pada Kamis (18/11). Adapun bantuan yang dimaksud Risma yakni program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma, Kamis (18/11).

Data tersebut diterima Kemensos saat verifikasi data penerima Bansos secara berkala.Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan.

Risma menjelaskan, sebenarnya para ASN dan pensiunannya tersebut tidak berhak menerima bansos.

Baca Juga: Hilirisasi Bahan Ekspor Mentah Indonesia, Uni Eropa Ancam Laporkan ke WTO

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN yang terbukti menerima bantuan sosial itu akan mendapat sanksi disiplin, hingga harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ujarnya, Jumat (19/11).

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.

Tjahjo juga meminta Mensos Risma untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ASN yang menerima bansos.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Cairkan Rp15,3 Triliun untuk BLT UMKM

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Karena, pada dasarnya mereka yang mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah, tidaklah masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Indozone.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X