Ada Kekerasan Seksual di Kampus, Begini Cara Lapor ke Kemendikbud

- Selasa, 16 November 2021 | 22:13 WIB
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim (Instagram/ @nadiemmakarim)
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim (Instagram/ @nadiemmakarim)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim bersama kementeriannya berkomitmen untuk membebaskan perguruan tinggi dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berada di lingkungan kampus.

Untuk membuat dasar hukum dari komitmen tersebut, maka terbitlah Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021 yang menjadi landasan dasar payung hukum untuk menegakkan keadilan dan menindak segala bentuk keresahan yang ada dilingkungan kampus dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Krimsus Polda Riau Tangkap Anak Jenderal, Barang Bukti 10 Ton Kayu Illegal Logging

Dikutip dari Kompas, Dirjen Vokasi Kemendikbud Ristek pada Selasa (16/11) dan didasari oleh permendikbut no 30, melalui Instagramnya @kamivokasi memaparkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam kampus dapat memberikan laporan melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi Portal Lapor http://kemdikbud.lapor.go.id/
  2. Mengirimkan surel ke: pengaduan@kemdikbud.go.id
  3. Mengontak Pusat Panggilan ke nomor 177
  4. Datang langsung ke Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jendral Sudirman, Senayan - Jakarta

Baca Juga: Link Live Streaming PSPS RIAU VS SRIWIJAYA FC Adu Strategi Duo Pelatih 'Urang Awak'

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X