HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim bersama kementeriannya berkomitmen untuk membebaskan perguruan tinggi dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berada di lingkungan kampus.
Untuk membuat dasar hukum dari komitmen tersebut, maka terbitlah Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021 yang menjadi landasan dasar payung hukum untuk menegakkan keadilan dan menindak segala bentuk keresahan yang ada dilingkungan kampus dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Krimsus Polda Riau Tangkap Anak Jenderal, Barang Bukti 10 Ton Kayu Illegal Logging
Dikutip dari Kompas, Dirjen Vokasi Kemendikbud Ristek pada Selasa (16/11) dan didasari oleh permendikbut no 30, melalui Instagramnya @kamivokasi memaparkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam kampus dapat memberikan laporan melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan tata cara sebagai berikut:
- Kunjungi Portal Lapor http://kemdikbud.lapor.go.id/
- Mengirimkan surel ke: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Mengontak Pusat Panggilan ke nomor 177
- Datang langsung ke Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jendral Sudirman, Senayan - Jakarta
Baca Juga: Link Live Streaming PSPS RIAU VS SRIWIJAYA FC Adu Strategi Duo Pelatih 'Urang Awak'
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Didesak Ubah Aturan Dana BOS, Dinilai Menambah Kesejangan Pendidikan
Nadiem Makarim Jabarkan Aturan Dimulainya Kuliah Tatap Muka
200 Mahasiswa Ikuti Magang di Rumah Rakyat DPR RI, Nadiem Makarim Jelaskan Pekerjaan Dunia Nyata
Nadiem: Sanksi Kampus Tidak Mencegah & Menangani Kekerasan Seks, Hentikan Bantuan Uang Hingga Turun Akreditasi