HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kepada seluruh perusahaan yang berada di Indonesia untuk menaati peraturan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022 yang akan di tetapkan per masing-masing daerah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri yang menyebut bahwa perusahaan jangan sampai tidak taat aturan dan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk berkilah.
Lebih lanjut, Indah menambahkan di sela-sela Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022, bahwa perusahaan harus berhati-hati jika tidak taat terhadap aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi dan juga perusahaan tidak dibenarkan menunda-nunda pelaksanaan Upah Minimum baik UMP maupun UMK tahun 2022.
Baca Juga: Polres Inhil Gelar Pasukan Menjelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2021
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!" tegas Indah yang dikutip dari detik (15/11/2021).
Adapun 3 dampak yang akan di dapatkan oleh Indonesia jika penerapan upah minimun tidak sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 menurut Indah, yakni:
- Menurunnya kepercayaan Investor terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.
- Menurunnya indeks daya saing Indonesia khususnya dari segi aspek hukum.
- Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya peralihan dari manusia ke mesin yang memicu terjadinya gelombang PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, mendorong penutupan perusahaan, khususnya pada situasi COVID19.
Baca Juga: Minta KPK Panggil Kepala Daerah Sebelum OTT, Bupati Banyumas Viral di Medsos
Artikel Terkait
Upah Minimum Kabupaten Rohul Tahun 2020 Rp2.960.855
SK Gubernur Riau tentang Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2020 Perlu Dikaji Ulang