Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mengendus Adanya Persaingan Tak Sehat Bisnis PCR di Indonesia

- Minggu, 14 November 2021 | 13:49 WIB
KPPU. (suaramerdeka.com / dok)
KPPU. (suaramerdeka.com / dok)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus ada persaingan tak sehat dalam bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang hingga kini menjadi polemik.

KPPU melalui Direktur Ekonomi, Mulyawan Ranamanggala menyatakan bahwa ada beberapa pihak yang sengaja memanfaatkan kebijakan yang di buat oleh pemerintah terkait PCR demi mengambil keuntungan berlebih.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggabungkan tes PCR dengan layanan jasa yang di tawarkan kepada pasien yang ingin test, yang keduanya di gabungkan menjadi satu pembayaran.

Dikutip dari detik, menurut Mulyawan tarif pengecekan covid dengan menggunakan test PCR, harga yang harus dibayarkan bisa naik dua kali lipat jika digabungkan dengan biaya layanan jasa hingga konsultasi.

Baca Juga: Warga Limbungan Keluhkan Kenaikkan Harga Minyak Goreng

Lebih lanjut ia menilai bahwa praktik-praktik seperti ini bisa di katagorikan sebagai tidak sehat dalam persaingan usaha, karena mencari untung berlebih karena sejatinya test PCR tersebut adalah bagaimana untuk membuktikan bahwasanya seseorang terjangkit covid-19 atau tidak, dan tidaklah etis jika juga dijadikan ladang bisnis.

Mulyawan juga menyoriti dan masih mendalami beberapa nama-nama besar perusahaan yang bermain dalam bisnis PCR tersebut dan masih akan verifikasi terlebih dahulu apakan informasi tersebut benar atau tidak.

KPPU juga akan menganisa beberapa kelompok usaha dalam pelaku usaha laboriterium  dengan menganalisis seberapa besar kekuatan dan pangsa pasar bisnis nya tersebut selama ini.

Disamping itu, pihak KPPU juga meminta kepada pemerintah agar terbuka dalam perhitungan harga eceran tertinggi dari test PCR, agar lebih efektif dan transparan.

Dimana hingga kini pemerintah semakin mempermudah dalam membuka keran impor alat-alat kesehatan termasuk Reagen PCR.

Saat ini menurut data dari Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 60 merek yang mendapat izin edar reagen yang dimana 85% lebih dipegang oleh swasta dan sisanya oleh pemerintah dan lembaga per tahun 2020.

Akan tetapi, pada september 2021, porsi impor yang dilakukan oleh pihak swasta kian membesar hampir 94% sementara sisanya dipegang pemerintah dan lembaga yang hanya 6,15% saja.

Baca Juga: Peringati HKN ke 57, Dinas Kesehatan Riau Buka Layanan Gratis, Vaksinasi Massal dan Doorprize. Catat Waktunya!

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X