Nadiem: Sanksi Kampus Tidak Mencegah & Menangani Kekerasan Seks, Hentikan Bantuan Uang Hingga Turun Akreditasi

- Jumat, 12 November 2021 | 16:19 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membicarakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. (Ayoindonesia.com/Amar A)
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membicarakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. (Ayoindonesia.com/Amar A)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim melalui Permendikbud no 30 telah menjelaskan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permen tersebut ia buat sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kekerasan seksual yang sering terjadi di dalam lingkungan kampus dan ingin mencegah hal tersebut terjadi kembali.

Nadiem Makarim dengan tegas menyatakan di dalam youtube Kemendikbud RI pada Jumat (12/11),  yaitu akan memberikan sanksi adnministratif kepada para kampus yang tidak menerapkan Permendikbud no 30 tersebut.

Ia menjelaskan bahwa didalam Permen ini telah menyebutkan secara ekspilisit 22 perlaku yang dikatagorikan sebagai tindak kekerasan seksual, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun digital.

Baca Juga: Tugas Baru untuk Menteri Luhut dari Jokowi: Ketua Tim Kebut Investasi Rp 637 T dari Arab

Dikutip dari Kumparan, untuk pihak kampus seperti yang tertuang dalam Permendikbud No. 30 Pasal 19 ada dua point yang menyatakan bahwa saksi bagi Perguruan Tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dikenakan sanksi administatif berupa:

  1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
  2. Penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.

Walaupu demikian Nadiem Makariem menegaskan bahwa tidak ada aturan yang tertuang dalam permendikbud tersebut yang melegalkan seks bebas seperti beberapa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Lebih lanjut mantan bos Gojek tersebut memberikan point bahwa fokus dari permen ini ada pada perspektif korban.

"Fokus daripada Permen ini adalah korban. Ini mohon dimengerti, kita lihat dari perspektif korban. Kalau merancang peraturan, kita merancang aktivitas dalam perspektif kekerasan seksual yang bisa dialami korban tersebut," ungkap Nadiem.

Baca Juga: Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X