HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah resmi mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional khusus yang sudah divaksin Covid-19 dosis dua. Dari yang semula lima hari menjadi tiga hari.
Dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, dilansir dari Suara.com, Selasa (2/11/2012).
Selain itu, menurut Wiku Adisasmito, saat tiba di pintu masuk Indonesia, para pelaku perjalan diwajibkan untuk tes PCR. Kemudian akan kembali dites ketika selesai karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," terangnya.
Sementara itu, untuk biaya karantina Warga Negara Indonesia akan ditanggung negara, diantaranya Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri.
Sedangkan WNI dan selain kriteria di atas, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Baca Juga: Komisi II DPR RI: Pandemi Bukan Aksi Penyalahgunaan Kekuasaan, Kurangi Beban Rakyat
Artikel Terkait
ASITA NTT Usul Pemerintah Perpendek Masa Karantina Wisman
Masa Karantina Bagi Pendatang Luar Nageri Jadi Tiga Hari Segera Diberlakukan
Babak Baru Bagi Rachel Vennya Soal Kabur Karantina, Polisi: Naik ke Tingkat Penyidikan
Palsukan Surat PCR, Tiga Penumpang Diamankan. Netizen: Yang Kabur Karantina Kapan Ditahan?