BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Sinovac untuk Usia 6 hingga 12 Tahun

- Senin, 1 November 2021 | 15:04 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito (Youtube BPOM)
Kepala BPOM, Penny Lukito (Youtube BPOM)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Vaksin untuk usia 6-11 tahun kini menjadi sorotan tersendiri. Sebab itu, Kepala BPOM, Penny Lukito menyampaikan pihaknya menerbitkan emergency use authorization (EUA) atawa izin darurat vaksin Sinovac.

Baca Juga: Sebabkan Banjir, Drainase Sumbat Resahkan Warga di Tembilahan

"Hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun," kata Penny dilansir dari kumparan, Senin (1/11/2021).

"Saya kira ini menggembirakan karena vaksinasi anak urgent sekarang karena pengajaran tatap muka sudah dimulai," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, BPOM telah menerbitkan izin untuk usia 12 tahun ke atas. Oleh karenanya, kebijakan ini dianggap sebagai tindak lanjut dari terbitan izin sebelumnya.

Baca Juga: Bom Mobil di Yamen Tewaskan 12 Warga Sipil Termasuk Anak-Anak

Vaksin Sinovac memang merupakan produk yang paling banyak dipakai di Indonesia saat ini.

Efikasi vaksin asal China untuk orang dewasa sebelumnya dilaporkan 65,1 persen.

Selain Indonesia, sejumlah negara pun telah melakukan kebijakan yang sama. Terdekat, Kamboja mulai menyuntikkan vaksin berbasis inactivated virus ini ke anak per hari ini.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X