HALUANRIAU.CO, GARUT - Pembunuhan sadis seorang warga desa di Garut, Jawa Barat ditemukan tak bernyawa.
Diduga penyebab kematiannya, akibat dikubur hidup-hidup. Sedangkan motif pelaku, karena kesal terhadap perbuatan korban yang sering mencuri.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Upaya Kurangi Kriminalitas Perempuan dan Anak, Pengaduan SAPA 129 Jadi Solusinya
Seluruh tersangka merupakan warga Desa Sindangsari, Garut, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban dan menguburnya di kebun jagung, kaki Gunung Cikuray.
Para pelaku kini dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3E, serta 351 ayat 3 KUHP, karena dinyatakan sadis saat mengakhiri nyawa korban.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasadnya terbungkus karung
AKBP Wirdhanto Hadicaksono selaku Kapolres Garut mengatakan, sebelum dikubur dalam keadaan hidup, korban sempat dianiaya beramai-ramai.
Baca Juga: Koruptor Dihukum Mati, Ide Pidana yang Didukung KPK
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah.
Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher.
Para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan dikubur," ungkap Wirdhanto.
Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sindangsari, Garut, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Akibat Cuitan Tentang Satpam BCA di Twitter, Netizen Terima Ancaman Kekerasan dan Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Honorer Samsat Perawang Terancam 20 Tahun Penjara
Kepala Dipenda Provinsi Riau Apresiasi Kinerja Polres Siak Ungkap Pembunuhan di Perawang
Lima Pelaku Pembunuhan di Rohil Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Diburu
Kasus Pembunuhan Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank, Tersangka Terancam Pasal Berlapis