HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kriminalitas koruptor ditindak hukum mati jadi ide pidana yang disetujui oleh lembaga KPK.
Para koruptor masih tampak tidak takut terhadap hukum pidana korupsi yang berlaku saat ini.
Hukuman mati bagi koruptor jadi salah satu wacana jaksa agung yang disetujui KPK sebagai jalan tengah masalah tersebut.
Baca Juga: Kelaparan Massal, Taliban Desak Amerika Cs Keluarkan Dana Afghanistan yang Mereka Bekukan
Ketua KPK, Firli Bahuri sendiri menyebutkan, dirinya dan tim telah berusaha maksimal menanggulangi koruptor yang tidak kian menurun.
Segala tindak upaya Firli selaku ketua KPK telah dilakukan demi menurunnya angka koruptor dalam pemerintahan.
Tindakan pencegahan, penindakan, dan pemidanaan tampak tidak menghentikan laju koruptor.
Sebab itulah, Firli mendukung gagasan jaksa Agung untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021) dikutip dari Kompas TV.
Baca Juga: Wayne Rooney Kecam Sikap Pemalas Para Pemain Bintang Manchester United
Artikel Terkait
Novel Baswedan Tegaskan Koruptor Bukan Penyintas
KPK Klaim Perekrutan Duta Antikorupsi dari Koruptor Itu Hoaks
Koruptor Kembali 'Dimanja' KPK dengan Istilah Penyintas Korupsi
Koruptor di Lingkaran Moeldoko Saat Akan Ambil Alih Demokrat Pimpinan AHY, Dari Nazarudin Hingga Amir Fauzi
Vaksinasi Ideologi, Bamsoet Ucap Kebanyakan Koruptor Itu Lulusan Perguruan Tinggi