HALUANRIAU.CO, NASIONAL - cuti bersama akhir 2021 dihapuskan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2021.
Baca Juga: Yaqut Bakal Afirmasi Hasanah, Guru Honorer yang Mengajar Selama 66 Tahun di Madrasah
Melalui siaran pers pada Rabu (27/10/2021), Puan Maharani menghimbau kepada pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan di daerahnya masing-masing.
Pasalnya, menurut Puan, pasca libur lebaran yang lalu ada kebobolan di gelombang kedua.
Pada musim Natal dan Tahun Baru ini, dengan kesadaran dan gotong royong bersama, tidak boleh ada kebobolan lagi.
Menurutnya, kalau cuti bersama Jumat (24/12/2021) tidak dihapuskan, akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan libur panjang akhir tahun.
Baca Juga: Nobar Film Nussa, Anies Baswedan: Hasil Animasi Kelas Dunia
Hal itu tentu sangat beresiko di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu.
"Keputusan ini belum tentu efektif karena banyaknya masyarakat yang tidak terpengaruh dengan cuti bersama," tambahnya.
Maka dari itu, Puan mendukung kebijakan pemerintah dalam menghapuskan cuti bersama akhir tahun 2021.
Artikel Terkait
Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Simak Selengkapnya
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Bakal Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru