HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi PNS Widyaprada.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.
Baca Juga: 4 Jurusan Kampus yang Tidak Butuh Kemampuan Berhitung
Pemerintah mengeluarkan tunjangan tersebut guna peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2, Selasa (26/10/2021).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan untuk menanggung pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat.
Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:
- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Artikel Terkait
Sedang Merancang Aturan Baru, PNS Malas Bakal Dipecat
Aturan Baru PNS, yang Bolos Kerja Bisa Dipecat
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Polres Inhu Gelar Apel Kenaikan Pangkat PNS, Ini Identitasnya
Sekdaprov Riau: PNS Tak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas