Pemerintah Rilis Tunjangan bagi PNS, Buruan Cek Rekening!

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:17 WIB
Presiden Jokowi  | Sumber: Tangkapan layar YouTube Setpres
Presiden Jokowi | Sumber: Tangkapan layar YouTube Setpres

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi PNS Widyaprada.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.

Baca Juga: 4 Jurusan Kampus yang Tidak Butuh Kemampuan Berhitung

Pemerintah mengeluarkan tunjangan tersebut guna peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2, Selasa (26/10/2021).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan untuk menanggung pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat.

Baca Juga: Kemenko PMK Kembangkan LKPA Bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual Anak, KPAI: Implementasinya Belum Maksimal

Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X