Kemenko PMK Kembangkan LKPA Bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual Anak, KPAI: Implementasinya Belum Maksimal

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:43 WIB
Kemenko PMK (Kemenkopmk.go.id)
Kemenko PMK (Kemenkopmk.go.id)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kemenko PMK mengembangkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) yang ditujukan bagi anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual.

Deputi Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri menyebutkan bahwa LKPA merupakan bukti pemerintah dalam upaya jaminan perlindungan anak.

Disebutkan oleh Femmy bahwa pemerintah harus memastikan kepentingan anak bukan melihat dari sektor ego struktural.

Femmy mengatakan, LKPA berisi pembelajaran berupa pelatihan bagi anak yang jadi korban pelaku kejahatan.

Baca Juga: MPR RI Gelisah Pers Kalah Saing dengan Pegiat Media Sosial

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Implementasi PP Nomor 78 Tahun 2021 secara daring dan luring di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

“Ada anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang tidak mau keluar karena di sana
mereka lebih dibina, ketimbang di luar tidak ada kegiatan. Ke depan, setidaknya perlu ada MoU atau koneksi sehingga keluar mereka bisa langsung ke balai/loka,” tuturnya dikutip dari kemenkopmk.go.id

Menanggapi LKPA, komisioner KPAI, Putu Elvina menyebut angka kasus kejahatan seksual meningkat secara signifikan.

"Artinya hal ini (PP Nomor 78 Tahun 2021) belum terimplementasi,” cetus Putu.

Putu menyebutkan bahwa setidaknya lebih dari 2.655 kasus yang dilaporkan kepada pihak
KPAI.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu, DPR: Bisa Lebih Murah Kalau Tak Ada Bisnis

Namun, pihak KPAI juga menyebutkan bahwa PP Nomor 78 tahun 2021 telah terlaksana namun butuh perkuatan dalam pencegahan.

“PP Nomor 78 Tahun 2021 sebenarnya sudah solid dan tinggal implementasinya. Hanya perlu diperkuat untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi-integrasi yang dilakukan secara lebih masif dan konsisten oleh semua pihak,” ucap Putu.

KPAI mendapatkan laporan terkait Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) perlu pemberian perlindungan dan peradilan pada setiap proses peradilan anak.

Upaya tersebut juga perlu berupa penanganan yang cepat termasuk pengobatan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X