Pemerintah Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu, DPR: Bisa Lebih Murah Kalau Tak Ada Bisnis

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:29 WIB
Ilustrasi Bandara tes PCR (pixabay/Joshuaworonieckie)
Ilustrasi Bandara tes PCR (pixabay/Joshuaworonieckie)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Harga tes polymerase chain reaction (PCR) dinilai bisa lebih murah atau di bawah Rp300 ribu jika tidak ada kepentingan bisnis di dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani.

Menurut Netty, harga tes PCR sekitar Rp300 ribu yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terlalu mahal, mengingat India mampu menetapkan harga tes PCR di bawah Rp100 ribu.

"Harga Rp300 ribu itu masih tinggi dan memberatkan. Jika tidak ada kepentingan bisnis, harusnya bisa lebih murah lagi. India mematok harga di bawah Rp100 ribu, kenapa kita tidak bisa?" kata Netty kepada wartawan, Selasa (26/10).

Netty mendesak pemerintah menjelaskan harga dasar tes PCR secara transparan. Ia menyebut banyak masyarakat mempertanyakan harga dasar tes PCR karena telah terjadi dua kali penurunan.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Wajibkan Tes PCR untuk Semua Transportasi

Politikus PKS itu tak ingin pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

"Apalagi pemerintah tidak menjelaskan mekanisme penurunannya: Apakah ada subsidi dari pemerintah atau bagaimana?" ujarnya.

Kini, pemerintah diketahui kembali menurunkan tarif tes PCR usai menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu sementara untuk luar Jawa-Bali masih sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sebut PCR Tak Efektif Bagi Syarat Perjalanan

"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10).

Kadir meminta semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR," sambungnya.

 

Halaman:

Editor: Eka Buana Putra

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB

Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 17:05 WIB
X