Siap-Siap! Pemerintah Bakal Wajibkan Tes PCR untuk Semua Transportasi

- Senin, 25 Oktober 2021 | 19:13 WIB
Ilustrasi tes PCR. (Pixabay/Kollinger)
Ilustrasi tes PCR. (Pixabay/Kollinger)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Semua moda transportasi direncanakan harus menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib.

Kebijakan itu diterapkan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya belajar dari negara lain. Menurutnya, negara-negara lain memperketat penerapan 3M dan 3T menjelang libur akhir tahun.

"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

"...Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal tahun baru," imbuhnya dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu Saja

Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.

Sebagai pelengkap pengetatan kebijakan tes PCR, pemerintah berencana menurunkan harga tes hingga Rp300 ribu. Selain itu, hasil tes PCR juga akan berlaku selama 3x24 jam.

Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tutur Luhut.

Baca Juga: Haris Azhar Belum Ada Rencana Minta Maaf ke Opung Luhut serta Tarik Konten Youtube

Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan vaksin dosis pertama dan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Tes PCR berlaku 2x24 jam.

Syarat serupa diterapkan bagi pelaku perjalanan darat dan laut. Namun, pengguna transportasi laur dan darat punya opsi tes antigen yang hasilnya berlaku 2x24 jam.

 

Editor: Eka Buana Putra

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X