HALUANRIAU.CO, SULTENG - Setelah perilaku bejatnya yang memanipulatif remaja, anak dari salah satu tahanan, mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya, diketahui Iptu IDGN yang saat ini bertugas di Yanma Polda Sulteng dilakukan persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021) pagi.
Baca Juga: Seiyuu Keke Tang, Anime Love Live ! Superstar!!, Liyuu Luncurkan Album Perdana
“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” kata Kapolda Sulteng, Irjenpol Rudy Sufahriadi dilansir dari Kumparan, Sabtu (23/10/2021).
Selanjutnya Rudy mengatakan, Polda Sulteng telah menyidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Bupati Wardan Bikin Lomba Pencapaian Desa, tapi Jembatan Rusak Tak Pernah Diperbaiki
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Terhadap putusan rekomendasi PTDH, Iptu IDGN menyatakan banding,” singkat Didik.
Artikel Terkait
Kesaksian Korban Pemerkosaan Oknum Kapolsek di Sulteng
Berikut Potret Wajah Kapolsek yang Memperkosa Anak Gadis Tersangka