HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Rachel Vennya membuat kontroversi dengan kabur dari masa karantina sehingga terancam satu tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Dugaan persangkaan pasalnya di Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, kemudian di Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Pasal 93. Kalau penyakit Pasal 14, ancamannya adalah satu tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Baru Gabung NasDem, KPK Kembali 'Garap' Annas Maamun
Rachel Vennya hari ini memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kabur saat karantina.
Perempuan 26 tahun itu hadir bersama dengan kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida.
"Saudari RV pukul 14.00 WIB tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keterangannya, jadi kita belum bisa menyampaikan apa hasil pemeriksaan,” tutur Yusri dilansir dari Kumparan.
Yusri mengatakan belum ada fakta baru yang bisa disampaikan terkait kasus Rachel menyangkut kabur saat karantina.
Baca Juga: Cafe Pelayanan Publik Kreasi SMK-SMTI Lampung Beri Terobosan Inovatif di Masa Pandemi
“Kan masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari mengumpulkan keterangan apakah ada tindak pidana di situ, tinggal tunggu nanti,” ucap Yusri.
Rachel kabur saat karantina dengan dibantu oleh oknum TNI berinisial FS. Setelah didalami, ternyata ada pula satu lagi oknum TNI berinisial IG yang ikut terlibat.
Rachel mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dia mengaku kabur dari karantina dengan alasan rindu buah hatinya.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Harap Rachel Vennya Dipenjara
Pemerintah Jelaskan Sanksi Tegas Pelanggar Karantina macam Rachel Vennya
Dikabarkan Kabur dari Karantina, Rachel Vennya : Kangen Anak
Nikita Mirzani Berharap Rachel Vennya di Penjara
Deddy Corbuzier Akui akan Pindah Negara Jika Rachel Menjadi Duta