KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra Sebagai Tersangka

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:42 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam Konferensi Pers nya (Youtube KPK )
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam Konferensi Pers nya (Youtube KPK )

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI-Setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih kurang 19 jam di Mapolda Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa (19/10/2021) Sore.

Akhirnya, Komisi anti rasuah itu menetapkan  AP (Bupati Kuantan Singingi) dan SDR (Manager PT.AA) sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu di bacakan oleh KPK pada konfrensi pers pukul 20:30 WIB.

Dikatakan Juru bicara KPK penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan keterangan bahkan bukti petunjuk penyerahan uang sejumlah Rp.500.000.000 yang diberikan SDR pada September yang lalu.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2021 kemarin adanya penyerahan uang sejumlah Rp.80.900.000 dalam bentuk rupiah dan uang senilai S$16.800 dalam bentuk dolar Singapura dan itu merupakan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Sukses Sebelum Usia 30, 5 Prinsip Hidup Berikut Perlu Kamu Pegang

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhir nya KPK menetapkan dua orang tersangka yakni AP dan SDR selaku pihak ketiga, " Ujar Juru bicara KPK.

Diketahui, kasus korupsi yang menimpa kedua orang tersangka tersebut merupakan perpanjangan HGU dimulai tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, yang mana salah satu syarat perpanjangan HGU  itu adalah dengan membangun kebun kemitraan dengan minimal 20 persen dari HGU.

"Yang mana HGU yang diajukan SDR lokasinya terletak pada Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kuantan Singingi, " Terangnya.

Lalu, dikatan Juru bicara KPK, SDR mengajukan permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta menjadikan pola kemitraan.

"Kemudian AP menyebutkan dalam pengurusan menghabiskan biaya sebesar 2 milyar Rupiah, dan SDR sepakat atas hal itu, " Ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui akan Pindah Negara Jika Rachel Menjadi Duta

Atas kejadian tersebut, SDR selalu pemberi dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan AP selaku penerima dikenakan pasal 2 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pada pasal 11 Undang-Undang No 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Akhirnya KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada kedua tersangka ini".

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X