HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah 19 Oktober 2021.
Pemerintah sudah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
Pasalnya, setiap kali ada "hari kejepit" banyak warga berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung. Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, hal ini diduga turut meningkatkan kasus harian Covid-19.
Perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).
Baca Juga: Gara-Gara Antisipasi Covid-19, Maulid Nabi Tahun Ini Diundur, Libur Natal Dihapus
Sementara, untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman.
Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
1. Wilayah PPKM level 2 dan 1
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Wilayah PPKM level 4 dan 3
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.
3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka
Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:
Artikel Terkait
Bank BJB Raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021
Bupati Kuansing Andi Putra Beserta 4 Orang Lainnya Diperiksa KPK di Markas Polda Riau
Fenomena La Nina Bakal Bikin Bencana di Indonesia, Bersiaplah!
Lelet Respon Masalah, Palestina Kecewa Terhadap AS Era Kekuasaan Biden
Dua Tahun Berkuasa, Jokowi-Ma'ruf Dianggap Tak Jaga Demokrasi di Indonesia
Belajar Minum Air Putih, Ikuti Aturan Jam Minum Agar Terhindar Dari Dehidrasi
Ratu Elizabeth II Cari Tukang Bersihkan Istana Buckingham di Gaji 218 Juta
OTT KPK di Kuansing Libatkan Bupati Kuansing diduga dengan PT SAR di Baserah
Durasi Sekolah Tatap Muka Resmi Ditambah Jadi 4 Jam
The Foreigner, Jackie Chan vs Pierce Brosnan