Ingat! Tak Ada Libur Maulid Nabi Hari Ini

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:06 WIB
Ilustrasi (Pixabay/matponjot)
Ilustrasi (Pixabay/matponjot)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah 19 Oktober 2021.

Pemerintah sudah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

Pasalnya, setiap kali ada "hari kejepit" banyak warga berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung. Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, hal ini diduga turut meningkatkan kasus harian Covid-19.

Perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).

Baca Juga: Gara-Gara Antisipasi Covid-19, Maulid Nabi Tahun Ini Diundur, Libur Natal Dihapus

Sementara, untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman.

Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:

Halaman:

Editor: Eka Buana Putra

Sumber: Kompas, Kontan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X