Nasabah Tarik Uang Tidak Layak Edar dari ATM

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 20:11 WIB
Nasabah tarik uang tidak layak edar dari ATM (@mommaadam)
Nasabah tarik uang tidak layak edar dari ATM (@mommaadam)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Nasabah tarik uang tidak layak edar dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

Uang yang masuk dalam kategori rusak atau cacat dijelaskan dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar (PPUTLE) pada tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/layanan/kas-bi/Documents/PANDUANPENUKARANUANGTIDAKLAYAKEDAR1.pdf

Salah satu pemilik akun TikTok @mommaadam mengunggah video yang menceritakan bahwa dirinya melakukan transaksi penarikan uang tunai di ATM sebesar Rp. 1.500.000,-.

Namun, pada setiap lembar uang kertas bernominal Rp. 50.000,- yang dia terima, terdapat cap atau coretan bertuliskan ADS.

Saat dia akan bertransaksi menggunakan uang tersebut di sebuah farmasi, pihak pengelola menolak untuk menerima uang rusak atau cacat tersebut.

Penolakan tersebut didasari oleh Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi:

Pasal 23 Ayat 1

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Pasal 24 Ayat 2

Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.

Pemilik akun dengan lebih dari 135 ribu follower tersebut, tidak menyalahkan pihak manapun dalam unggahannya.

Dia hanya sebatas mempertanyakan apa arti dari cap tersebut pada netizen.

Berhubung solusi dari kendala yang dihadapinya cukup mudah, seperti yang sudah dijelaskan dalam PPUTLE, mayoritas netizen menjawabnya dengan candaan.

Pertanyaan menarik dari kolom komentar datang dari akun TikTok @saripelita dan @chensmoba.

Dimana kedua akun tersebut mempertanyakan bagaimana uang yang dalam kategori tidak layak edar, bisa tersimpan dalam mesin ATM.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X