HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Nasabah tarik uang tidak layak edar dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Uang yang masuk dalam kategori rusak atau cacat dijelaskan dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar (PPUTLE) pada tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/layanan/kas-bi/Documents/PANDUANPENUKARANUANGTIDAKLAYAKEDAR1.pdf
Salah satu pemilik akun TikTok @mommaadam mengunggah video yang menceritakan bahwa dirinya melakukan transaksi penarikan uang tunai di ATM sebesar Rp. 1.500.000,-.
Namun, pada setiap lembar uang kertas bernominal Rp. 50.000,- yang dia terima, terdapat cap atau coretan bertuliskan ADS.
Saat dia akan bertransaksi menggunakan uang tersebut di sebuah farmasi, pihak pengelola menolak untuk menerima uang rusak atau cacat tersebut.
Penolakan tersebut didasari oleh Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi:
Pasal 23 Ayat 1
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Pasal 24 Ayat 2
Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
Pemilik akun dengan lebih dari 135 ribu follower tersebut, tidak menyalahkan pihak manapun dalam unggahannya.
Dia hanya sebatas mempertanyakan apa arti dari cap tersebut pada netizen.
Berhubung solusi dari kendala yang dihadapinya cukup mudah, seperti yang sudah dijelaskan dalam PPUTLE, mayoritas netizen menjawabnya dengan candaan.
Pertanyaan menarik dari kolom komentar datang dari akun TikTok @saripelita dan @chensmoba.
Dimana kedua akun tersebut mempertanyakan bagaimana uang yang dalam kategori tidak layak edar, bisa tersimpan dalam mesin ATM.
Artikel Terkait
Seringkali Ditutupi karena Mengganggu Penampilan, Mata Panda Justru Jadi Tren Berkat Tik Tok
Pengaruh Konten Video Tik Tok, Seorang Siswi SMA Negeri 6 Kendari Dikeroyok
Tidak Layak Edar, Bank Indonesia Memusnahkan Uang Rp4,8 Triliun di Cirebon
Kasun Payaman Joget Tik Tok di Atas Meja Kantor, Warga Menuntut Mundur