HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ramai diberitakan masyarakat. Pasalnya penagihan pinjaman secara online ini kerap berlaku kasar.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dilansir dari OJK, Jumat (15/10/2021), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda hindari:
1. Menetapkan suku bunga tinggi
2. Fee besar
3. Denda tidak terbatas
4. Teror atau intimidasi
Baca Juga: Riau Masuk 10 Besar PON XX di Papua
Faktor pendorong masyarakat melakukan tindakan ini dikarenakan kesulitan ekonomi yang mendesak.
Apalagi pinjol memberikan kemudahan untuk mengakses aplikasi/situs/website dengan sekadar menyertakan fotokopi KTP dan nomor telepon.
Selain itu, faktor penunjang lainnya karena literasi masyarakat yang masih rendah.
Hal itu dibuktikan masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas, sehingga masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol.
OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp.
Artikel Terkait
Cholil Nafis Sebut Pinjol Seperti Rentenir dan Haram Hukumnya
Ketua MUI: Pinjol Harusnya Beretika dan Permudah Masyarakat
Bijak Berteknologi, Berikut 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwajib Jika Terima Intimidasi
Intruksi Langsung dari Jokowi, Polda Metro Jaya Grebek Kantor Pinjol Ilegal
MUI Desak Negara Berantas Pinjol, Wasekjen: Kita Taruh Perhatian Besar atas Fenomena Ini
Berikut Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi dari OJK