18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Ambil Libur Cuti Dimasa Maulid Nabi Muhammad SAW

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:51 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah sebelumnya telah menjadwalkan ulang hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 20 Oktober 2021 dengan pertimbagan antisipasi pertumbuhan dan penularan Covid-19 yang diwaspadai akan meledak kembali.

Walaupun begitu, terkhusus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui MenpanRB Tjahyo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran no. 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.

Pada surat edaran tersebut, dan diperkuat dengan tweet dari @kempanrb, menyatakan bahwa ASN dilarang berpergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.

Baca Juga: Hasil Laga Liga 2 Grup A Derbi Melayu, PSPS Riau Berhasil Menang atas KS Tiga Naga 3-1

Dikutip dari kumparan, Tjahyo Kumolo juga meminta pembina kepegawaian pada tiap lembaga pemerintah baik pusat dan daerah tidak memberikan izin cuti kepada seluruh ASN.

Namun selain itu, Tjahyo Kumolo memelalui aturan tersebut mengecualikan cuti kepada beberapa katagori seperti cuti sakit, melahirkan, serta cuti dengan alasan penting.

Ia juga memberikan himbawawan kepada seluruh ASN untuk mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.

Baca Juga: Dana Transfer Pusat ke Provinsi Turun, APBD Riau 2022 Ikut Turun Diperkirakan Rp8,2 T

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X