HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah sebelumnya telah menjadwalkan ulang hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 20 Oktober 2021 dengan pertimbagan antisipasi pertumbuhan dan penularan Covid-19 yang diwaspadai akan meledak kembali.
Walaupun begitu, terkhusus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui MenpanRB Tjahyo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran no. 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.
Pada surat edaran tersebut, dan diperkuat dengan tweet dari @kempanrb, menyatakan bahwa ASN dilarang berpergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.
Baca Juga: Hasil Laga Liga 2 Grup A Derbi Melayu, PSPS Riau Berhasil Menang atas KS Tiga Naga 3-1
Dikutip dari kumparan, Tjahyo Kumolo juga meminta pembina kepegawaian pada tiap lembaga pemerintah baik pusat dan daerah tidak memberikan izin cuti kepada seluruh ASN.
Namun selain itu, Tjahyo Kumolo memelalui aturan tersebut mengecualikan cuti kepada beberapa katagori seperti cuti sakit, melahirkan, serta cuti dengan alasan penting.
Ia juga memberikan himbawawan kepada seluruh ASN untuk mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.
Baca Juga: Dana Transfer Pusat ke Provinsi Turun, APBD Riau 2022 Ikut Turun Diperkirakan Rp8,2 T
Artikel Terkait
Usai Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi 2021 Hidayat Nur Wahid Protes Keras
Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Begini Respon MUI
Catat, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
DPR Sayangkan Sikap Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi
Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ketua MUI : Sudah Tak Relevan