Gara-Gara Antisipasi Covid-19, Maulid Nabi Tahun Ini Diundur, Libur Natal Dihapus

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi maulid nabi (Pixabay/matponjot)
Ilustrasi maulid nabi (Pixabay/matponjot)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun ini terpaksa diundur.

Semula, libur maulid nabi jatuh pada 19 Oktober 2021. Namun digeser pemerintah menjadi 20 Oktober 2021.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober berubah menjadi 20 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Tutup Akses Jalan Warga dengan Parit Gajah, PT WSN Konflik dengan Warga Desa Sumber Jaya

Kamaruddin mengatakan, hanya waktu liburnya saja yang berubah. Akan tetapi Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada 19 Oktober 2021.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata Kamaruddin.

Kebijakan itu, kata Kamaruddin, dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Maka dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Dipecat Melalui Sambungan Telepon, Suarez Sebut Itu Bukan Cara yang Baik

Sementara cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, menurut Kamaruddin ditiadakan.

Sebelumnya, pemerintah juga menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X