HALUANRIAU.CO, Madura - Sejumlah warga dilaporkan membakar seorang pria hidup-hidup di Bangkalan, Madura.
Tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pria yang diduga merupakan maling motor itu terjadi di Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Kwanyar, Iptu Mansur mengungkapkan kronologi kejadiannya.
Mansur pun menuturkan kronologi awal peristiwa itu terjadi saat warga mengadakan ronda desa.
Baca Juga: Indro Warkop Sebut Tak Ada Upaya Perbaiki Situasi
Dia membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 2.00 WIB.
“Iya benar, untuk kejadiannya kurang lebih pukul 2.00 WIB. Ya karena massa banyak kemudian dibakar bersama motor,” ucap Mansur, dikutip dari akun Instagram @kameraperistiwa, Kamis (7/10/2021).
Pada saat itu, warga melihat ada dua orang berboncengan satu sepeda motor, melaju masuk ke desa.
“Waktu itu dia (dua terduga pelaku) mau masuk kampung dengan motor dimatikan dan dituntun. Kemudian dihentikan sama warga, terus ditanyain,” jelas Mansur.
Dia menambahkan bahwa pada saat ditanya, kedua orang tersebut memperlihatkan gelagat yang mencurigakan.
Tidak lama kemudian, keduanya kemudian kabur. Namun, satu orang berhasil ditangkap warga, sedangkan temannya berhasil kabur.
Baca Juga: Harga TBS Cetak Rekor, Berikut Deretan Konglomerat yang Rasakan 'Manisnya' Buah Sawit
Mansur mengatakan setelah ditangkap, warga menemukan celurit dan kunci T di motor terduga pelaku.
“Akhirnya yang bawa motor ini gak bisa lari, ditangkap sama warga dan ditemukan ada celurit sama kunci T. Ya karena massa banyak akhirnya dibakar,” tandasnya.
Mengetahui itu, warga kemudian marah dan membakar terduga pelaku bersama motor curanmor di pematang sawah.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Bongkar Data Terkait Dugaan Maling Uang Rakyat Bupati Probolinggo
Polres Solok Beberkan Identitas Maling Bugil yang Curi Kotak Amal Masjid
Korban Sempat Teriak Maling, Pelaku Curanmor di Singingi Nyaris Diamuk Massa
Tata Kelola Belum Optimal, Sri Mulyani Ungkap 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Maling Uang Rakyat
Buron 12 Tahun, Maling Uang Rakyat di Garut Diringkus Usai Rugikan Negara Rp 600 Juta