HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak akan digunakan sebagai dasar pemberian acuan pajak bagi pekerja dan pegawai di seluruh Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Menurutnya, nanti di masa depan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera dihilangkan. Fungsi NPWP tersebut akan ada pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri.
Baca Juga: Sejak Swastanisasi, Dishub Klaim Pendapatan Parkir di Pekanbaru Lebih Terukur
"Nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Oktober 2021, Zudah menyatakan pihaknya sedang mendukung upaya integrasi satu data agar cocok dengan Dukcapil.
Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.
Zuhad juga menjelaskan kalau NIK nantinya akan mendapatkan integrasi data yang lebih bervariasi. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul
NPWP Takkan Berfungsi Lagi di Masa Depan, Siap Digantikan Oleh NIK?
Artikel Terkait
Bakal Kejar Tunggakan Pajak Mobil Mewah, Bapenda Riau: Nanti Kita Cari Alamat Pemiliknya
Penetapan Aturan Baru Pajak Perikanan Bisa Cekik Nelayan Kecil
DPR RI Desak Pemerintah Pusat Hapus Retribusi Lelang Ikan di Daerah Jika Terapkan Pajak Perikanan
Selain Buru Pajak Kendaraan Mewah, Kini Gubernur Riau Minta Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah
Warga Bungaraya Antusias Bayar Pajak Kendaraan dengan Program Penghapusan Denda
Meski Bayar Pajak Parkir, PT YSM Tetap Letakkan Petugas Parkir
Aturan Baru Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Tambahan Pembayaran
Angin Prayitno Aji, Eks Direktur Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar
Berbagai Pajak Unik, Mulai dari Pajak Bernafas Hingga Jomlo Diterapkan di Negara Ini
Laksanakan Penertiban Pajak, Bapenda Riau Periksa 78 Kendaraan