Kemenkes Rilis Surat Edaran Terbaru Soal Vaksin Penyintas Covid-19, Berikut Ini Aturannya

- Kamis, 30 September 2021 | 12:28 WIB
Ilustrasi vaksinasi (Foto : Surprising_Shots dari Pixabay)
Ilustrasi vaksinasi (Foto : Surprising_Shots dari Pixabay)

HALUANRIAU.CO, MASIONAL - Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat pada setiap golongan umur untuk mengejar target Herd Immunity.

 

Meskipun difasilitasi secara penuh oleh pemerintah, masyarakat tidak boleh sembarangan vaksin. Masyarakat perlu memperhatikan berbagai syarat sebelum divaksin.

Salah satu golongan masyarakat yang harus memperhatikan syarat vaksin adalah para Penyintas Covid-19.

Jika sebelumnya Penyintas Covid-19 hanya boleh melakukan vaksin setelah sembuh selama tiga bulan, kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbarui aturan tersebut.

Baca Juga: Polres Inhu Gelar Apel Kenaikan Pangkat PNS, Ini Identitasnya

Aturan baru tersebut diatur dalam surat edaran terbaru nomor HK.02.01/I/2529/2021 yang membahas tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan surat edaran tersebut mengatur tentang gap atau jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan.

Tak lagi harus tiga bulan, para Penyintas Covid-19 boleh vaksinasi sebulan pascasembuh tapi dengan satu syarat. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Kemenkes Sebut Penyintas Covid-19 Boleh Vaksinasi Sebulan Pascasembuh, tapi Ada Syaratnya.

Syarat tersebut adalah penyintas harus memiliki level keparahan penyakit dengan derajat keparahan ringan hingga sedang.

Baca Juga: Banjir Menggenang di Jalan Sudirman, PUPR Pekanbaru: Penanganan Dilakukan Bersama PJN Tahun Depan

"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Siti Nadia menjelaskan.

Sementara itu, aturan yang sama yakni penyuntikan vaksin tiga bulan setelah sembuh masih berlaku sama bagi sejumlah penyintas.

Penyintas yang masih harus mematuhi aturan ini yakni mereka yang mengalami tingkat keparahan berat.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Aduan IPW, Ini Penjelasan Wamenkumham RI

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:30 WIB

Utang Pemerintah Per Januari 2023, Tembus Rp7.754 T

Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Jokowi: Menpora Sudah Mundur Secara 'Informal'

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:27 WIB
X