HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui keinginan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo perihal nasib 56 Pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Sebelumnya, Kapolri Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Ia pun berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor.
Baca Juga: Posting Slip Gaji Rp 368 Ribu di Facebook, Pegawai JS Swalayan Dipecat dan Dijerat UU ITE
Jokowi pun mengaminkan bahwa ke-56 orang tersebut akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Polri.
Guna memastikan kepada masyarakat, pihak Istana pun menegaskan soal pengangkatan status ASN Polri dari 56 orang tersebut.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memastikan kalau informasi tersebut benar adanya.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," kata Fadjroel dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Polres Inhil Bersama Dinas Terkait Lakukan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes di Masa PPKM
Mneurut Fadjroel, langkah tersebut merupakan upaya yang baik dari pemerintah dalam memutuskan nasib ke-56 pegawai KPK.
Artikel Terkait
Politisi Golkar yang Juga Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Ditangkap KPK, Begini Jumlah Hartanya
KPK Abaikan Alasan Isolasi Mandiri Azis Syamsudin yang Akhirnya Dijemput Paksa dan Ditahan
BEM SI Geruduk KPK dan Kecam Pemecatan 57 Pegawai, KPK: Kami Tak Ingin Berdinamika Soal Isu Ini
Ricuh, Polisi dan Mahasiswa dari BEM SI Saling Adu Dorong karena Tak Bisa Capai Gedung KPK