Gunakan Nelayan Indonesia, Kapal Malaysia Ditangkap Terkait Illegal Fishing

- Rabu, 29 September 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Thomas G. dari Pixabay)
Ilustrasi (Foto: Thomas G. dari Pixabay)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Kapal tersebut diketahui menggunakan bendera Malaysia. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksmana Muda TNI, Adin Nurawaluddin.

"Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219," kata Adin Murawaluddin.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Kementerian menemukan modus terbaru para pencuri ikan beraksi di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Hasil AC Milan vs Atletico Madrid di Liga Champions 2021-2022: Kena Comeback

Penangkapan tersebut dilakukan pada 26 September 2021 dan kapal berbendera Malaysia itu dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.

Ada sebanyak empat awak kapal yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

Sebelum kapal dengan bendera Malaysia itu ditangkap, sempat ada aksi kejar-kejaran. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Kapal Malaysia Ditangkap, Nelayan Indonesia Jadi Pelaku Illegal Fishing.

Menurut Adin, kejadian memanfaatkan awak dari Indonesia sering dilakukan oleh kapal dengan bendera Malaysia untuk melakukan illegal fishing.

Baca Juga: Kejurda U16 Piala Gubernur, Kalahkan Siak 5-1, Kampar Bertemu Bengkalis di Semifinal

"Ini modus operandi yang masih sering kami temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Selama dua tahun terakhir, total nelayan Indonesia yang bekerja di kapala Malaysia dan melakukan pencurian ikan di perairan tanah air ada sebanyak 61 orang.***(Christina Kasih Nugrahaeni/pikiran-rakyat.com)

Editor: Taufik Ilham

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X