Warganet Bakal Polisikan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Terancam 4 Tahun Penjara

- Selasa, 28 September 2021 | 18:10 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@lestikejora)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@lestikejora)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Setelah ramai diisukan hamil di luar nikah, Lesti Kejora dan Rizky Billar kini dituding telah melakukan pembohongan publik usai merahasiakan pernikahan sirinya.

Atas dasar itu pulalah, Lesti Kejora dan Rizky Billar pun bakal dilaporkan ke kepolisian.

Isu ini bermula saat seorang netizen bernama Mila Machmudah Djamhari, yang secara blak-blakan menuliskan opininya terkait penayangan rangkaian pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," kata Mila Machmudah Djamhari di akun Facebook.

Baca Juga: DLHK Pekanbaru Bentuk Tim Yustisi Tindak Oknum Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan

Diketahui, netizen itu pernah menjabat sebagai politisi PAN. Dirinya pun menyebut Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa terancam hukuman penjara empat tahun karena telah membuat gaduh.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, (Ancaman hukuman) divonis 4 tahun," kata Mila Machmudah Djamhari.

Selain menyoroti tindakan Lesti Kejora dan Rizky Billar menikah siri, netizen tersebut juga membeberkan syarat pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Dalam keterangan yang dicantumkannya, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Baca Juga: Simak Daftar 53 HP Diblokir WhatsApp per 1 November 2021

Dan atau surat akte cerai jika salah satu calon pasangan pengantin pernah menikah.

Sementara pada pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, netizen tersebut mengatakan Lesti Kejora dan Rizky Billar seharusnya tidak mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Melainkan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat sebagai syarat melakukan ijab kabul lagi.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," tandasnya.

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X