Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Sempat Berargumen Sengit dengan Kuasa Hukumnya Sendiri

- Selasa, 28 September 2021 | 17:14 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Dalam proses persidangan, Yahya Waloni yang dihadirkan di sidang gugatan praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, merasa keberatan dicabut surat kuasanya dan bertanya kepada Yahya Waloni mengenai alasan dia tidak dapat ditemui saat ditahan kepolisian.

Melihat suasana itu, hakim tunggal praperadilan menengahi dan bertanya lagi ke Yahya Waloni terkait surat yang dikirimkan ke PN Jaksel yang menyatakan akan mencabut surat kuasa dan praperadilan.

"Saudara Muhammad Yahya Waloni tegaskan saja apakah Saudara ingin tetap melanjutkan praperadilan ini ataukah Saudara juga tetap menggunakan kuasa hukum Saudara yang sekarang hadir di sini?" tanya hakim tunggal praperadilan dilansir dari detik.com, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2021).

Baca Juga: Yahya Waloni Akui Kesalahan dan Minta Maaf kepada Umat Kristiani

"Tidak Yang Mulia. Saya keberatan, mencabut (mencabut surat kuasa dan praperadilan)," kata Yahya Waloni menjawab hakim.

Hakim pun kemudian meminta sang pengacara, Abdullah Alkatiri, keluar dari ruang sidang karena tidak mempunyai lagi legalisasi. Alkatiri pun mengaku keberatan. Dia mengaku akan membuat laporan.

"Baik silakan ini sudah sesuai, silakan Saudara penasihat hukum legalisasi Saudara sudah dicabut. Silakan keluar dari persidangan ini, silakan, silakan ini sudah dicabut, silakan untuk keluar di persidangan ini, silakan karena kuasa Saudara sudah dicabut," kata hakim.

"Kami keberatan dan kami ingin membuat laporan," kata Alkatiri.

"Silakan buat ya, silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa hukum Saudara sudah dicabut," ujar hakim.

Baca Juga: Terjadi Genangan Air Pasca Hujan di Jalan Soekarno-Hatta, PUPR Pekanbaru: Parit di Kiri Kanan Tidak Aktif

Selanjutnya, hakim meminta Yahya Waloni duduk di kursi pemohon. Yahya Waloni kemudian ditanyai lagi apakah akan tetap mencabut gugatan praperadilannya. Yahya Waloni lalu mengaku akan mencabut gugatannya.

"Ya saya cabut," ujar Yahya.

Lebih lanjut, hakim pun langsung menyampaikan penetapan pengadilan tentang pencabutan gugatan praperadilan. Hakim lalu mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan," kata hakim.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X