Curi 4 Kotak Infak, Polsek Concong Berhasil Ringkus Pelaku

- Senin, 27 September 2021 | 15:33 WIB
Pelaku saat diringkus Polsek Concong. (haluanriau.co/Evrizon)
Pelaku saat diringkus Polsek Concong. (haluanriau.co/Evrizon)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pelaku pencurian 4 kotak infak di penginapan Rafi, Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus Polsek Concong.

Empat kotak infak itu diketahui milik Masjid Nurul Huda, Surau Al Muttaqin, Surau Bahrul Awalim dan Infaq Yatim Piatu yang dititipkan oleh masing-masing pengurus masjid dan surau ke Penginapan Rafi tersebut agar masyarakat umum dapat mengisi infak.

Sedangkan pelakunya berinisial YT (35) warga Concong Luar.

Baca Juga: Akomodasi Keluhan Masyarakat, Oktober Nanti kemenkes Tetapkan Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api

Aksi pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Concong, Iptu Heriman Putra melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, salah seorang saksi pulang dari masjid setelah selesai melaksanakan salat subuh lalu kembali ke tempat tinggalnya di Penginapan Rafi tersebut.

"Saat hendak mengisi kotak infak, ia melihat kotak infak yatim piatu sudah hilang, dan isi dari tiga kotak infak lainnya sudah tidak ada lagi alias kosong," ucapnya.

Saksi itu lalu memanggil para saksi lainnya untuk mempertanyakan, apakah kotak infak itu memang sudah diambil oleh pengurus kotak infak atau diambil pencuri.

"Saat dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, ternyata kotak tersebut hilang dicuri. Para saksi lalu melaporkannya ke Polsek Concong untuk ditindak lanjuti," ungkap Esra.

Baca Juga: Hari Ini Google Blokir 5 Android Jadul, Tak Bisa Akses Youtube, Gmail, dan Lainnya

Pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah Unit Intelkam Polsek Concong melakukan penyelidikan.

"Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti," tuturnya.

Kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.

"Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun penjara," tandas Esra.

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X