Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Simak Selengkapnya

- Senin, 27 September 2021 | 14:39 WIB
Ilustrasi kalender 2022. (PEXELS/Towfiqu barbhuiya)
Ilustrasi kalender 2022. (PEXELS/Towfiqu barbhuiya)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal hari lubur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2022.

Terdapat tiga menteri yang merumuskan penetapan SKB ini, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ada 16 hari tanggal merah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan cuti bersama yang masih belum diumumkan lebih lanjut.

Baca Juga: Anak di Rengat Nyaris Tewas Ditikam, Alami Luka di Paha dan Lengan

Pengumuman lebih lanjut terkait cuti bersama ini, nantinya akan ditetapkan menyesuaikan dengan pertimbangan masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022, dikutip AboutMalang.com dari situs menpan.go.id.

1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

5. 15 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah

8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Pelajar Tahap II, Ini Harapan Kapolres Inhil

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Sumber: Tasikmalaya - Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:26 WIB

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:49 WIB

Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal Dunia

Selasa, 2 Mei 2023 | 13:05 WIB
X