HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal hari lubur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2022.
Terdapat tiga menteri yang merumuskan penetapan SKB ini, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ada 16 hari tanggal merah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan cuti bersama yang masih belum diumumkan lebih lanjut.
Baca Juga: Anak di Rengat Nyaris Tewas Ditikam, Alami Luka di Paha dan Lengan
Pengumuman lebih lanjut terkait cuti bersama ini, nantinya akan ditetapkan menyesuaikan dengan pertimbangan masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022, dikutip AboutMalang.com dari situs menpan.go.id.
1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah
8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Pelajar Tahap II, Ini Harapan Kapolres Inhil
Artikel Terkait
Lagi, Pemerintah Menggeser Hari Libur Nasional
Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad Bergeser, Ini Alasannya
Meski Hari Libur, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Jalan di Perawang Demi Menekan Penyebaran Covid-19
Menko PMK Umumkan 16 Hari Libur Nasional 2022, Berikut Daftarnya