HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sertifikat vaksin Covid-19, kini mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik di masa pandemi, baik untuk melakukan perjalanan jauh atau ke pusat perbelanjaan.
Sertifikat itu pun didapatkan masyarakat bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama maupun yang sudah lengkap.
Nmaun, beberapa warga mengeluh sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikatnya tak kunjung tersedia, seakan-akan mereka tak mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, apabila belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id, dengan format sebagai berikut:
Baca Juga: Mahasiswa KKN Umri Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 di Desa Perawang Barat
1. Ketik nama lengkap.
2. Masukkan NIK KTP yang masih berlaku.
3. Masukkan tempat tanggal lahir.
4. Masukkan nomor HP yang masih aktif.
5. Tuliskan kendala/keluhan.
Artikel Terkait
Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kemendag Akan Tertibkan Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin
Pengurus KNES Bakal Sandang Status Tersangka Penggelapan Sertifikat TORA di Sinama Nenek ?
Pemkab Inhu Serahkan 500 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat
Sertifikat Vaksinasi Jokowi Diduga Bocor ke Publik, Menkominfo: Tanyakan Langsung ke Menkes Budi Gunadi
Mahasiswa Tertangkap Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu Untuk KKN, Ternyata Pembuatnya Anak Bawah Umur